Setelah melewati hari bahagia, banyak pasangan yang memutuskan untuk menggabungkan nama sebagai simbol cinta. Namun, bagi sebagian Muslimah, muncul pertanyaan penting: bagaimana hukumnya dalam Islam?
Sebuah Tradisi, Bukan Kewajiban
Kebiasaan menambahkan nama suami sebenarnya sudah lama ada, terutama di budaya Barat. Namun, perlu Bunda ketahui, ini hanyalah tradisi, bukan ajaran Islam. Pada zaman Rasulullah SAW, para sahabiyah tetap dikenal dengan nama asli mereka, bukan nama suami. Hal ini dilakukan agar garis keturunan tetap jelas.
Menjaga Nasab dalam Al-Qur'an
Allah SWT dalam Surat Al-Ahzab ayat 5 mengingatkan kita untuk memanggil seseorang dengan nama ayahnya. Ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga nasab. Jadi, selama penambahan nama suami tidak menghilangkan nama ayah, itu diperbolehkan.
Pendapat Ulama
Mayoritas ulama membolehkan istri menambahkan nama suami, asalkan tidak mengubah nasab atau mengklaim sebagai anak suami. Imam Ibnu Hajar al-Haitami pun menegaskan hal ini. Dalam acara Islam Itu Indah, Ustaz Maulana juga menjelaskan bahwa yang dilarang adalah jika nama suami dianggap sebagai pengganti nasab, bukan sekadar penanda.
Contoh dari Rasulullah
Menariknya, Rasulullah SAW pernah memberi nama pada pedangnya sebagai bentuk kasih sayang. Ini menunjukkan bahwa memberi tambahan nama tidaklah dilarang selama niatnya baik dan tidak melanggar syariat.
Jadi, Bunda, tidak perlu khawatir. Selama nama suami hanya menjadi pelengkap dan tidak menghilangkan identitas asal, itu sah-sah saja. Yang terpenting, kita tetap menghormati dan menjaga nama ayah kandung sebagai bagian dari jati diri kita.